BencoolenTimes.com, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan adanya pekerjaan fisik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (B0BD) Provinsi Bengkulu tidak sesuai spesifikasi. Hal ini disebutkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.
Didalam LHP, BPK menyebutkan, Belanja Modal JIJ berupa pembangunan penguat tebingJalan Muara Sahung Air Tembok pada BPBD Provinsi Bengkulutidak sesuai spesifikasi dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 332.632.007,01 (tiga ratus tiga puluh dua juta, enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh rupiah koma satu sen) serta denda keterlambatan belum disetorkan senilai Rp. 35.699.685,84 (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribi enam ratus delapan puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen).
Ihwal temuannya, BPK merekomendasikan Gubernur Bengkulu agar memerintahkan Kepala BPBD Provinsi Bengkulu untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangam sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memproses potensi kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan, terhadap proyek yang dikerjakan CV. Karya Sejati tersebut.
“Memproses kelebihan pembayaran atas pembangunan penguat tebing Jalan Muara Sahung Air Tembok pada BPBD Provinsi Bengkulu serta denda keterlambatan,” sebut BPK dalam LHP.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (6/11/2023), media sedang berupaya mengomfirmasi pihak BPBD Provinsi Bengkulu ihwal temuan BPK tersebut. (BAY)



