BencoolenTimes.com, – Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH mengajak masyarakat atau publik Bengkulu mengawal penegakan hukum pada dua dugaan kasus besar yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu.
“Kita mengajak masyarakat untuk mengawal ini barang, supaya diusut tuntas. Sehingga tercipta penegakan hukum di Bengkulu yang berintegritas dan bermartabat. Tanpa tebang pilih,” jelas Rustam.
Rustam menyebut, dua dugan kasus besar yang harus dikawal tersebut yaitu perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu dengan terlapor tim pansel seleksi JPTP yang saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu.
Kemudian kasus dugaan duit proyek pembangunan gedung baru RSUD M. Yunus Bengkulu Rp 13 miliar dilarikan kontraktor, yang saat ini belum diduga belum disentuh APH. Rustam menyebut, pada intinya, proyek tersebut kini pengerjaannya putus kontrak. Menurut Rustam, dugaan pekerjaan tersebut merugikan keuangan negara makin kuat, lantaran proyek akan dilanjutkan pembangunannya menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2024.
“Dari sini kuat dugaan kalau pekerjaan tersebut tidak beres. Kalau tidak ada masalah, pekerjaan tersebut tentu selesai tepat waktu. Jadi dugaan duit proyek dilarikan semakin kuat karena diduga, setelah kejadian dugaan duit dibawa lari, pihak RSUD M Yunus yang diduga bingung untuk menutupi itu lalu mengsulkanlah ke Pemerintah Provinsi untuk melanjutkan pembangunan pakai dana BLUD,” jelas Rustam.
Rustam mencurigai jika duit proyek tidak dibawa kabur oknum kontraktor. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan duit tersebut dihilangkan karena suatu hal.
“Tidak menutup kemungkinan, kalau kita berfikir ini ada unsur kesengajaan seolah uang itu dibawa kabur kontraktor. Karena seperti tidak masuk akal, kalau memang duit itu tidak dibawa kabur, kok pihak Rumah Sakit tidak melaporkan ke penegak hukum. Kok malah dibiarkan dan didiamkan saja,” ungkap Rustam.
Menurut Rustam, dugaan duit proyek dilarikan oknum kontraktor penuh misteri dan banyak menimbulkan pertanyaan. “Ini menarik untuk diungkap secara gamblang. Kita dorong Aparat Penegak Hukum memecahkan misterinya. Namun masyarakat harus turut kawal ini barang. Jangan sampai tidak ada titik terang. Kita menduga kuat ada dugaan perbuatan melawan hukum dari dugaan-dugaan yang mencuat saat ini,” jelas Rustam.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan duit proyek Rp 13 miliar dilarikan oknum kontraktor, media ini sudah beberapa kali berupaya mengonfirmasi RSUD M Yunus Bengkulu, namun pihak RSUD hingga kini masih bungkam.
Sedangkan, terkait perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, kabar terakhir bahwa pengusutan perkara masih terus berproses di Polda Bengkulu berdasarkan pernyataan Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum PPNI atau pelapor. (BAY)