BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan resmi pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong pada Pilkada serentak Tahun 2024. Ini dituangkan dalam pengumuman resmi bernomor 20/PL.02.2-Pu/1707/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

Berdasarkan pengumuman KPU Lebong tersebut, jadwal pendaftaran Cakada (Calon Kepala Daerah) ditetapkan selama tiga hari, terhitung Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Lebong di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dan khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

‘’Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati kita sampaikan dalam pengumuman tersebut. Silakan dicatat dan dicermati,’’ sampai Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos kepada BencoolenTimes.com.

Ditambahkan Yoki, untuk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Lebong yang akan mengusung Paslon, wajib mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong. Selain itu, mereka juga membuka layanan Help Desk pencalonan Bupati dan Wabup Lebong tahun 2024 untuk mempermudah proses pendaftaran.

Ditambahkan Yoki, guna lancar dan kondusifnya proses pendaftaran, diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Lebong. ‘’Ini agar seluruh proses dan tahapan pilkada bisa berjalan lancar, tertib dan damai,’’ imbuh Yoki.(OIL)



