BencoolenTimes.com, – Diketahui, tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Pengusutan yang dilakukan Kejati Bengkulu mendapat dukungan dari berbagai pihak salah satunya Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu (Puskaki) yang dengan tegas menyatakan Puskaki mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Kejati Bengkulu terhadap proses pengusutan dugaan korupsi di Bank Bengkulu
Direktur Bidang Monitoring Kebijakan Publik Puskaki Bengkulu Romidi Karnawan mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu tersebut merupakan tantangan perdana dan ajang pembuktian bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang baru untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Bengkulu yang menjadi perhatian publik.
“Ini jadi ajang pembuktian Kajati bar. Jika nanti ditemukan alat bukti, maka segera tetapkan tersangka. Tentu masyarakat mengharapkan dan menunggu itu,” jelas Romidi Karnawan.
Romidi Karnawan sepakat dengan yang pernah disampaikan Kepala Kejati Bengkulu sebelumnya bahwa istansi Bank Bengkulu bagus namun ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga, menurut Romidi Karnawan oknum itulah yang perlu ditindak.
“Kita sepakat dengan Kejati, pada dasarnya Bank Bengkulu itu baik, namun jika ada oknum-oknum yang dianggap melenceng. Maka harus ditindak tegas. Tentunya kami dari puskaki sangat mendukung itu, minimal ada pengembalian kerugian negara, karena hal tersebut adalah proses dari penanganan dari tindak pidana korupsi sendiri. Selain bakal calon tersangka nantinya yang akan diberikan hukuman yang setimpal. Proses pengembalian kerugian negara sayabrasa juga hal yang harus di perhatikan,” ungkap Romidi Karnawan.
Romidi Karnawan menyebutkan, dengan adanya temuan dari Bank Indonesia dan OJK ada tahun 2013-2014 tentu bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat menjadi landasan bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Maka sekali lagi, ini menjadi ajang pembuktian Kajati baru untuk menunjukkan kinerjanya didepan masyarakat Bengkulu,” demikian Romidi Karnawan.
Seperti dilansir sebelumnya, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Di tahun 2014 lalu telah dilakukan pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.
Selanjutnya KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)