15.5 C
New York
Sunday, June 15, 2025

Buy now

spot_img

Raperda Penyelenggaraan CPPD Segera Diajukan ke DPRD Rejang Lebong

BencoolenTimes.com – Raperda (Rancanangan Peraturan Daerah) Penyelenggaran CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) yang disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, segera akan diajukan ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Ini setelah dilakukan pembahasan Finalisasi Raperda Penyelenggaraan CPPD yang dipimpin Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong, Pranoto Madjid pada Rabu, 17 April 2025 lalu.

‘’Raperda CPPD ini mengatur pendistribusian cadangan stok pangan daerah, mulai dari penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan,  sistem informasi cadangan pangan, peran serta Masyarakat, termasuk pengawasan dan pelaporan,’’ jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Rejang Lebong, Taman saat rapat.

Baca Juga  Pembentukan Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong Tuntas 100 Persen

Menurut Taman, pencadangan pangan ini paling sedikit dilakukan untuk kurun waktu 1 tahun anggaran. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan dapat mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, pola konsumsi, kearifan lokal yang sudah berkembang dimasyarakat, perhitungan adanya penyusutan jumlah dan penurunan mutu, serta tingkat konsumsi masyarakat dan jumlah laju pertumbuhan penduduk.

‘’Penyaluran dan pelepasan terdiri dari perangkat daerah yang membidangi urusan pangan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, stunting, bencana alam/non alam, bencana sosial dan atau keadaan darurat,’’ jelas Taman.

Baca Juga  Malam Puncak HUT Ke-145 Kota Curup Tanpa APBD Tetap Meriah

Selama ini, sambung Taman, penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah masih menggunakan regulasi berupa Perbup tahun 2023 dan stok cadangan pangan baru 5 ton beras. Namun stok cadangan meningkat menjadi 25 ton dan di tahun 2025 kembali naik menjadi 42 ton.

‘’Setelah Perdanya selesai maka penyaluran cadangan pangan ini akan merujuk pada Perda. Namun, ketika terjadi keadaan darurat seperti bencana, penyaluranya tetap menggunakan Perbup,’’ imbuh Taman.

Asisten I Setkab Rejang Lebong, Pranoto Madjid setelah memimpin rapat menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera menyelesaikan materi Raperda. Sehingga Raperda CPPD dapat disampaikan untuk dibahas DPRD Rejang Lebong.

Baca Juga  Minggu Depan, Program Jalan Mulus Gubernur Helmi Mulai Direalisasikan di Rejang Lebong

‘’Hari ini pembahasan Raperda CPPD ini sudah final. Karena, Raperda ini hanya mengatur stok cadangan pangan dan pendistribusiannya, diharapkan bulan ini juga Raperda ini sudah tuntas dan dapat disampaikan ke DPRD,’’ singkat Pranoto.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!