9.4 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Reses Legislator Solihin Adnan: Usulan Pemasangan Lampu Jalan Hingga Pengelolaan Sampah

BencoolenTimes.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Solihin Adnan, menggelar reses masa sidang pertama tahun 2026 di daerah pemilihan IV (Ratu Agung dan Ratu Samban). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Camat Ratu Samban, Kota Bengkulu, Senin, 16 Februari 2026.

Reses tersebut dihadiri Forum RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga dari sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Ratu Samban.

Dalam sambutannya, Solihin menyampaikan apresiasi atas kehadiran masyarakat dan berharap kegiatan ini menjadi wadah efektif untuk menyerap sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga.

”Aspirasi yang disampaikan akan kami perjuangkan dan koordinasikan dengan pihak terkait agar dapat direalisasikan sesuai kewenangan,” ujar bang Een sapaan akrabnya.

Sejumlah aspirasi di antaranya pemasangan lampu jalan di RT 22 dan RT 14, usulan perubahan nama Jalan Nusa Indah menjadi Kuala Alam Tanah Kota, pengelolaan sampah, persoalan parkir, hingga kartu gratis BPJS Kesehatan.

Ketua RT 21 Kuala Alam menyampaikan bahwa wilayahnya masih minim lampu penerangan jalan dan belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai. Sementara itu, Mariana, warga Lempuing, mengucapkan terima kasih karena usulan lampu jalan sebelumnya telah terealisasi.

Terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bengkulu telah meluncurkan program pengelolaan sampah terpadu untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Program ini mengacu pada Peraturan Daerah yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan, sejak 2023 hingga 2025 pemerintah telah membentuk sejumlah bank sampah guna mendorong pemilahan sampah bernilai ekonomi seperti botol plastik dan kardus.

Menanggapi hal tersebut, Solihin kembali menegaskan bahwa Perda mengamanatkan setiap kelurahan untuk menangani pengelolaan sampah, mulai dari proses pengumpulan hingga pembentukan bank sampah.

Di bagian lain, perwakilan BPJS Kesehatan, Rico, menyampaikan bahwa penggunaan manfaat BPJS telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2026.

Di akhir kegiatan, masyarakat juga mengeluhkan lampu jalan di samping SMAN 1 Lempuing yang telah lama tidak berfungsi. Dikesempatan itu, Solihin langsung meminta perwakilan Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Melalui reses ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Bengkulu. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!