BencoolenTimes.com – Residivis dan Oknum Mahasiswa, serta seorang buruh ditangkap Polresta Bengkulu diwaktu hampir bersamaan, tapi di tempat berbeda. Masing-masing Residivis berinisial MA (27) dan oknum Mahasiswa berinisial MF (23), DS yang diketahui merupakan seorang buruh.
Residivis dan Oknum Mahasiswa, beserta buruh ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu, bersama barang bukti total sabu seberat 1,32 gram dan ganja 4,97 gram.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat saat release di Mapolresta Bengkulu, Jumat, 14 Februari 2025 menjelaskan, Residivis berinisial MA warga Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu diamankan di Jalan veteran dengan barang bukti narkoba jeis sabu.
Kemudian, untuk tersangka MF warga Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu diamankan di kawasan Perumahan Perumdam Kota Bengkulu bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Sedangkan untuk tersangka DS warga Jalan Padang Tambak, Karang Tinggi kabupaten Bengkulu Tengah, juga diamankan di kawasan Perumdam dengan barang bukti narkoba jenis Ganja.
‘’Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk diketahui, tersangka MA adalah residivis dalam kasus yang sama atau narkoba. Lalu untuk dua tersangka lainnya, MF dan DS diketahui berstatus mahasiswa,’’ jelas Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk kepentingan pengembangan proses penyidikan.
‘’Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan penyidikan, khususnya untuk mengetahui asal usul narkoba, baik jenis sabu maupun jenis ganja yang dikuasai ketiga tersangka,’’ demikian Sudarno.(OIL)



