19.8 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Optimalkan Pelayanan ODGJ, RSKJ Soeprapto Bengkulu Sudah Lakukan Ini

BencoolenTimes.com – Optimalkan pelayanan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah kabupaten/kota.

Optimalkan pelayanan ODGJ, RSKJ Soeprapto sudah menandatangani PKS dengan beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, sudah sejak Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.

Dijelaskan Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Jasmen Silitonga, PKS yang ditandatangani menyangkut pelayanan cepat penanganan kasus ODGJ yang terjadi di berbagai kabupaten/kota.

Dimana, masing-masing wilayah kabupaten/kota yang mendapati adanya ODGJ terlantar ataupun pasung dapat diantar ke RSKJ Soeprapto dapat diterima langsung dan mendapatkan pelayanan penanganan.

Baca Juga  Seluma Juara Umum MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu 2026

‘’ODGJ yang terlantar ini, maksudnya tidak diketahui keluarganya dan belum mempunyai identitas. Namun mereka ini tetap bisa langsung kita layani, namun pemerintah setempat diberikan waktu 3X24 jam untuk melengkapi dokumen identitas ODGJ tersebut,’’ ungkap Jasmen.

Diterangkan Jasmen, pelayanan dalam wilayah Dinsos yang sudah ada PKS dengan RSKJ Soeprapto Bengkulu, tidak hanya untuk ODGJ yang terlantar saja.

Melainkan juga, untuk ODGJ yang dirawat dirumah atau dirawat oleh keluarga, bisa langsung dilayani dengan difasilitasi pemerintah setempat. Hal ini agar, tidak ada lagi kasus pasung dan pengurungan ODGJ.

Baca Juga  Harga Sawit Turun Drastis di Bengkulu, Pemprov Gerak Cepat Telusuri Penyebabnya

‘’Upaya PKS dengan pemerintah kabupaten/kota ini kita lakukan, agar bisa meminimalisir berbagai kasus pasung, pengurungan ODGJ. Termasuk juga untuk membersihkan ODGJ terlantar yang masih kerap ditemui di wilayah kabupaten/kota,’’ terang Jasmen.

Tidak hanya pelayanan jangka pendek, lanjut Jasmen, mereka juga tetap memberikan pelayanan dalam jangka panjang terhadap para ODGJ. Yaitu menjalin PKS bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Dharma Guna Bengkulu, Kementerian Sosial RI.

Kemudian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu dan Organisasi Non Govermen, dalam rangka membantu pelayanan kesehatan psikologis atau kejiwaan.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

‘’Sejak tahun 2024 juga, kita bersama UPT Sentra Dharma Guna, LPP maupun organisasi non govermen di Bengkulu sudah menjalin Perjanjian Kerja Sama. Khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa, mantan pecandu obat-obatan dan narkoba, termasuk mereka yang mengalami trauma dari berbagai kejadian pidana,’’ demikian Jasmen.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!