2.6 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Rohidin Keluarkan Surat Pencabutan Perwal 43, Teuku : Tak Ada Koordinasi

BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu keluarkan surat pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zukarnain angkat bicara. Menurutnya Seorang gubernur seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu kepada Walikota Bengkulu karena tentu dasar pembentukan Perwal tersebut kuat berdasarkan banyak pertimbangan seperti analisa zona nilai tanah di sembilan Kecamatan di Kota Bengkulu oleh pihak ke tiga.

“Tidak tiba-tiba langsung muncul Perwal karena butuh kajian yang panjang. Seharusnya Gubernur komunikasi terlebih dahulu dengan pak Walikota adanya pengaduan masyarakat atas keberatan Perwal tersebut,” kata Teuku.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Turlap, Tegur Truk Overload Melintas di Jalan Permukiman

Teuku menganalogikan, apabila ada orang mabuk protes minuman alkohol dilarang terus Gubernur buru-buru buat surat lagi kepada pak walikota atau ada tukang judi sabung ayam protes sabung ayam dilarang tiba-tiba gubernur buat surat lagi.

“Tentu harus ada komunikasi dulu,” ujarnya.

Sedangkan pada hari ini di DPRD Kota Bengkulu sedang membahas Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui produk kajian namun Gubernur ingin membatalkan Perwal nomor 43 tahun 2019.

“Gubernur Bengkulu pembandingnya itu apa? Apakah ada solusi dari Gubernur? Karena tujuan Pemerintah Kota menerbitkan Perwal 43 tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Teuku.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Tekankan Kadis Berinovasi Bukan Keluhan

Seharusnya, Gubernur Bengkulu berusaha bagaimana pendapatan asli daerah di Kota Bengkulu meningkat, terlebih lagi pasca dilanda pademi Covid-19 yang menyebabkan Dana Ulokasi Umum (DAU) turun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sehingga pembagunan akan bertumpu kepada PAD.

“Apa solusi dari Gubernur Bengkulu untuk membantu Pemkot, sedangkan untuk Sharing masalah APBD saja tidak mau kemudian Dana Bagi Hasil (DBH) ditahan-tahan,” kesal Teuku.

Teuku menjelaskan, bahwa dari PAD Pemkot dapat membangun jalan, memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat, memberikan isi tabung gas gratis serta banyak hal untuk membangun daerah Bengkulu dengan PAD yang meningkat.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UKM Targetkan KDKMP di Kota Bengkulu Beroperasi Juli 2026

“Kalau Gubernur membuat surat seperti itu berarti Gubernur tidak ingin Pemkot Bengkulu meningkatkan PAD dan sama artinya tidak menginginkan Pemkot membangun serta senang melihat rakyat Bengkulu sengsara,” tutupnya. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!