BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.
Plt, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1/2021) mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sudah berada di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Sudah (di KPK) dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK telah memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi, namun pada pemanggilan pertama KPK menyatakan surat panggilan belum diterima Rohidin Mersyah sehingga KPK menjadwalkan pemanggilan kembali.
KPK juga telah memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi, namun saat itu Gusril Pausi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa ada konfirmasi dan baru panggilan kedua ini ia datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy, Jumat (15/1/2021). Ali Fikri menyatakan Edwar Heppy
dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Diketahui, para pejabat tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (Bay)