BencoolenTimes.com – Rumah Sakit (RS) wajib terima pasien, baik itu pasien umum maupun pasien yang merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Rumah Sakit wajib terima psien, baik itu pasien umum, maupun pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. karena masyarakat Provinsi Bengkulu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam konteks Universal Health Coverage (UHC).
Apalagi, kesehatan masyarakat telah dijamin oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Saat ini masyarakat Provinsi Bengkulu yang terdata menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan ada sekitar 35 ribu jiwa lebih dan pada tahun 2025 akan ada peningkatan kepersertaan mencapai 55 ribu jiwa.
‘’Tahun 2025 ada 55 ribu orang peserta BPJS dan ini akan terus bertambah, karena masih banyak yang belum tercover,’’ kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca Juga : bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-mobile-banking-bank-bengkulu
Masih banyaknya masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan, Usin meminta agar pemerintah di kabupaten/kota bisa meningkatkan anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warganya. Disamping itu, pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan terus mengoptimalkananggaran untuk kepesertaan BPJS masyarakat di Provinsi Bengkulu.
‘’Saya berharap, disamping pemerintah provinsi menganggarkan. Pemerintah di kabupaten/kota juga bisa ikut menaikkan anggaran untuk pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan, setiap tahunnya’’ harap Usin.
Disisi lain, Usin menegakan, agar seluruh Rumah Sakit (RS) di wilayah Provinsi Bengkulu mampu menangani pasien berobat, meskipun pasien belum terdata di kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena yang terpenting adalah mengutamakan pelayanan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Baca Juga : dprd-apbdp-bengkulu-2024-difokuskan-bayar-bpjs-dan-tpp
Dalam konteks UHC, tambah Usin, seluruh masyarakat dalam Provinsi Bengkulu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari setiap fasilitas kesehatan. Terkait dengan BPJS-nya mati atau tidak, layani dulu untuk diberikan tindakan-tindakan yang diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
‘’Soal BPJS mati atau dihidupkan lagi ataupun soal apa, biarlah Dinas Kesehatan, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan yang memikirkan. Rumah sakit pikirkan pasien yang datang ingin berobat,’’ tegas Usin.(JUL)



