BencoolenTimes.com – Adanya saksi tidak ikut menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam rapat pleno di tingkat kecamatan di Kota Bengkulu beberapa hari lalu tidak mempengaruhi hasil perolehan suara akhir. Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Menurut Rayendra, adanya saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tidak ikut menandatangani lembaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut tidak akan mempengaruhi proses perhitungan perolehan suara.
”Tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, namun kita tetap merespon keberatan dari saksi dan dimasukkan dalam catatan,” ujar Rayendra, Rabu, 4 Desember 2024.
Diketahui, adanya saksi dari salah satu Paslon tidak ikut menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, dikarenakan sebagai bentuk protes terhadap pengumuman salah satu Paslon menjadi tersangka di TPS saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Menanggapi hali itu, Rayendra Pirasad menyebutkan, bahwa pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI. ”Jadi, teman-teman di KPU ini menindaklanjuti surat dari KPU RI dan surat itu diperkuat oleh KPU Provinsi. Sehingga pada prinsipnya kita melaksanakan tugas sesuai dengan arahan KPU RI,” tegas Rayendra.(JUL)



