Bencoolentimes.com, – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di daerah di Jalan Mahoni Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengukulu, Jumat (11/6/2021).
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Provinsi Bengkulu, Martinah mengatakan, tindakan tegas berupa penertiban terhadap PKL yang membandel sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 yang menyatakan bahwa seluruh pedagang tidak boleh berjualan di trotoar/badan jalan.
“Apabila pedagang tetap membandel maka barang dagangannya akan diangkut,” jelas Martinah.
Martinah menerangkan, bahwa pedagang kaki yang berada di jalan Mahoni tersebut sudah berulang kali diberikan peringatan untuk tidak berdagang di trotoar/badan jalan.
“Sudah berkali-kali bahkan sampai 4 kali dan perjanjian pada, Kamis (10/6/2021) kemarin semua sudah bersih dan setelah kita lihat sampai hari ini masih juga,” terang Martinah.
Maka dari itu, sambung Martinah, pihaknya mengambil tindakan tegas membubarkan secara langsung pedagang kaki lima untuk tidak berdagang lagi di lokasi tersebut.
“Hari ini masih kami lakukan tindakan diskusi dan apabila masih tetap membandel maka akan kami kenakan denda,” terang Martinah.
Sementara itu Sandra, pedagang nanas mengakui bahwa dirinya bersalah dengan berdagang di trotoran/badan jalan.
“Memang kita berdagang ini tidak pada posisi yang tepat,” ucap Martinah.
Dirinya meminta petugas untuk memberikan solusi supaya para pedagang tidak jualan di trotoar/badan jalan lagi.
“Kami cuman sekedar untuk cari makan dan kami juga bingung karena kami tidak punya tempat untuk berdagang,” tukas Martinah. (Gun)