BencoolenTimes.com, – Satu dari tujuh terduga pelaku pembegal mobil Ambulance di Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu berhasil diringkus Personil Gabungan Opsnal Reskrim, Intel, Jatanras Polda Bengkulu dan Polsek Padang Ulak Tanding.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah DS (21), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang yang diduga membegal mobil Ambulance di Jalur Lintas Bengkulu-Lubuk Linggau yang habis mengantar pasien positif Covid.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Jumat (6/8/2021) mengatakan, tersangka DS ditangkap Jumat, (6/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di Pondok Kebun miliknya di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
“Karena melawan, dan akan membahayakan petugas saat akan ditangkap, tersangka DS terpaksa dilumpuhkan (ditembak) dengan tindakan tegas terukur,” jelas Sudarno.
Sudarno juga mengungkapkan, untuk 6 orang terduga pelaku lainnya identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.
“Kami imbau kepada tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri , keberadaan dan identitas semuanya sudah kami ketahui,” terang Sudarno.
Diketahui, aksi pembegalan yang dilakukan 7 orang itu terjadi di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau pada 3 Juli 202.
Saat itu Ambulance baru selesai mengantarkan pasien Covid-19 dari Kabupaten Rejang Lebong ke salah satu Rumah Sakit di Kota Lubuk Linggau mengalami pecah ban di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Tiba-tiba 7 orang terduga pelaku datang dan merampas barang berharga pembawa mobil Ambulance tersebut. (Bay/Humas Polda Bengkulu)