BencoolenTimes.com, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Mulai dari pejabat eselon III, fungsional, eselon II termasuk ASN yang saat ini diamanahkan menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
Bahkan terkait netralitas ASN tersebut, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon (balon) legislatif dari setiap tingkatan.
Mulai dari tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI hingga DPD RI. Hal tersebut disampaikan Mustarani dalam press release, Rabu (7/6/2023).
“Khususnya Pjs Kades. Karena mereka ini langsung berada di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Lanjutnya Mustarani, tak hanya sebatas itu saja, dirinya menegaskan akan melakukan evaluasi kepada ASN khususnya Pjs Kades yang memiliki hubungan keluarga dengan setiap bacalon yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 tersebut. Baik itu hubungan saudara kandung, orang tua, paman hingga saudara ipar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024 serta menindaklanjuti surat edaran dari Bawaslu Kabupaten Lebong serta desakan dari masyarakat yang sejauh ini sudah mereka terima. Nantinya hasil evaluasi ini akan disampaikan ke pak bupati.
“Yang kita lihat disini (Pjs Kades, red) adalah status ASN-nya. Sudah jelas dalam undang-undang ASN harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelasnya.
Lebih jauh, Mustarani mengakui pihaknya sudah mendapatkan desakan dari masyarakat terkait netralitas ASN tersebut, terkhusus Pjs Kades. Karenanya pihaknya sudah menyurati seluruh OPD hingga tingkat kelurahan terkait netralitas ASN tersebut. Termasuk menyurati seluruh camat untuk mendata Pjs Kades yang masih memiliki hubungan keluarga dengan balon legislatif.
“Selain dari surat dari Bawaslu, desakan masyarakat terkait netralitas Pjs Kades ini sangat kencang. Sekarang kami sudah meminta agar dilakukan pendataan. Siapa saja Pjs Kades yang masih memiliki hubungan keluarga dengan setiap bakal calon. Termasuk ASS lainnya di Pemkab Lebong, ” lanjut Mustarani.
Hal tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk merespon keinginan masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang adil jujur dan berwibawa.
“Memang sesuai dengan undang-undang kami ini (ASN,red) harus netral. Dan saya menjamin kenetralan itu,” demikiannya. (AJE)