BencoolenTimes.com – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu, Kasrul Pardede meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Hal ini seiring dengan semakin memanasnya isu soal opsen pajak kendaraan yang tiba-tiba melonjak serta membuat masyarakat sedikit terkejut saat mebayar PKB mereka.
Kasrul menjelaskan, ada beberapa point alasan mengapa masyarakat sulit menerima kebijakan Opsen PKB tersebut. Diantaranya, hal ini menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Banyak masyarakat merasa sudah terbebani oleh biaya hidup. Penambahan pajak, meskipun kecil, terasa berat apalagi tidak dibarengi dengan peningkatan layanan.
Kemudian, belum adanya peningkatan pelayanan publik yang terlihat seiring meningkatnya pajak yang dipungut oleh pemrintah. Istilahnya, pajaknya naik, tapi jalan masih rusak, macet tetap dan transportasi umum minim, jadi untuk apa rakyat bayar lebih.
Selain itu, minimnya sosialisasi dan banyak masyarakat tidak tahu apa itu ‘opsen’. Tiba-tiba tagihan pajak naik tanpa penjelasan yang cukup dan ini seperti menimbulkan kesan bahwa pemerintah ‘curi-curi’ pendapatan rakyat.
Ditambah lagi kurangnya kepercayaan kepada pemerintah daerah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai tidak dikelola transparan atau sering dikorupsi, maka menambah beban pajak dianggap tidak etis.
Masyarakat juga kebanyakan kesulitan memahami bahasa hukum atau istilah-istilah yang digunakan, salah satunya ‘Opsen’ yang memang tidak familiar. Artinya pemerintah sering lupa menerjemahkan kebijakan pajak ke dalam bahasa rakyat.
‘’Berbagai persoalan tersebut diatas menjadi kendala dan mengapa masyarakat sulit menerima adanya kenaikan pajak. Disisi lain juga, kendaraan pribadi masih jadi Kebutuhan Pokok, lantaran transportasi publik belum memadai, yang membuat tambahan pajak pada kendaraan terasa seperti hukuman,’’ jelas Kasrul.
Kasrul menambahkan, dari beberapa poin yang disebutkannya tersebut, sudah semestinya Gubernur Helmi Hasan bisa segera mengambil langkah bijak untuk memberikan keringan pada PKB.
Karena mengingat Slogan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wagub Bengkulu, Mian saat ini adalah Bantu Rakyat. Ini saatnya Gubernur Helmi Hasan membuktikan bahwa beliau adalah sosok yang benar-benar Bantu Rakyat.
Salah satu langkah yang bisa di ambil Gubernur Bengkulu adalah dengan mengeluarkannya SK Gubernur terkait Penetapan Keringanan PKB. Karena itu sah dan di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kasrul melanjutkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah. Khususnya pasal 96 ayat (1) menyatakan, kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi.
Dan Pasal 96 ayat (2) menyatakan Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
‘’Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Bengkulu di berikan kewenangan untuk memberikan keringan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak,’’ lanjut Kasrul.
Ditambahkan Kasrul, sebenarnya persoalan opsen pajak ini bisa selesai jika Gubernur Bengkulu memang benar-benar Bantu Rakyat, dengan segera keluarkan kebijakan penetapan keringanan PKB. ‘’Tidak usah kita mencari kambing hitam, saling lempar argumen atau apapun,’’ demikian kasrul.(OIL)