14.7 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Sempat Macet, Pemungutan Pajak Retribusi Bangunan Tower Diterapkan Tahun ini

BencoolenTimes.com, – Usai dilakukan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016, dan sempat mandek beberapa tahun belakang, akhirnya pemungutan pajak retribusi bangunan tower akan diterapkan.

Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Bengkulu Tengah, Hamidah Apriani Ritha, S. Psi menuturkan, sesuai dengan perda yang ada, pemungutan retribusi ini akan mulai dilakukan pada akhir tahun ini, mengingat Perbub yang diajuhkan masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati.

“Untuk retribusi tower tahun ini kita targetkan sebesar Rp 100 juta, dan itu akan kita mulai pada akhir tahun ini,” kata Ritha, Selasa (17/09/2019).

Ritha menjelaskan, berdasarkan data yang ada, untuk tower yang akan dipungut retribusinya sebanyak 3 tower dari 44 titik tower yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Semuanya merupakan tower jaringan seluler. Mulai dari jaringan Telkomsel, Indonsat dan jaringan XL,” ujar Ritha.

Lebih dalam lanjut Ritha, untuk pemungutan retribusi nantinya itu dipatok sebesar Rp 4 juta untuk satu tower dalam satu tahun. Dan tentunya nominal tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah.

“Sesuai isi perda untuk retribusi tower ditetapkan 4 juta pertahunnya dan akan dipungut 2 kali dalam setahun. Namun dikarenakan revisi perbub belum terbit makanya retribusi baru akan dijalankan akhir tahun,” tutup Ritha. (MS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!