BencoolenTimes.com – Anggota DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menggelar diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Bengkulu untuk membahas kesiapan pelayanan kesehatan jemaah haji serta implementasi Undang-Undang Kesehatan, Jumat, 27 Februari 2026, di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu.
Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, serta perwakilan satuan pendidikan di Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, Destita menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempersiapkan aspek kesehatan calon jemaah haji. Menurutnya, persiapan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengendalian penyakit penyerta, hingga edukasi kesehatan sebelum keberangkatan.
”Persiapan haji tidak hanya soal administrasi dan manasik, tetapi juga kesiapan fisik dan mental jemaah. Kolaborasi ini penting agar pelayanan lebih terintegrasi,” ujarnya.
Selain membahas layanan kesehatan haji, diskusi juga menyoroti implementasi Undang-Undang Kesehatan Mental, khususnya dalam penguatan layanan promotif dan preventif di daerah. Destita menilai isu kesehatan mental perlu mendapat perhatian serius, baik di lingkungan pendidikan maupun dalam sistem pelayanan kesehatan.
Perwakilan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan memaparkan mekanisme skrining kesehatan jemaah haji serta skema pembiayaan layanan kesehatan. Sementara itu, pihak RSKJ Bengkulu menekankan pentingnya deteksi dini gangguan mental serta penguatan edukasi kepada masyarakat.
Destita berharap hasil diskusi tersebut dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan untuk memperkuat layanan kesehatan haji dan implementasi regulasi kesehatan mental di Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal dan berkelanjutan. (JUL)



