BencoolenTimes.com – Setelah Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong ternyata juga sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Hibah untuk PDAM atau Perumda Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023-2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bahkan beberapa hari belakangan, Kejari Rejang Lebong mulai melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Sejumlah mantan penjabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang diketahui sempat juga menjabat di jajaran PDAM atau Perumda Tirta Bukit Kaba, tertangkap kamera keluar dari Gedung Kejari Rejang Lebong setelah memenuhi panggilan klarifikasi.
Termasuk mantan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi dan mantan Asisten I Setkab Rejang Lebong, Pranoto Masjid, yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Bukit Kaba.
Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Hironimus Tafonao tidak menampik hal tersebut saat di konfirmasi.
‘’Sudah ada beberapa yang kita klarifikasi dan hadir memenuhi undangan Kejari, termasuk mantan Sekda dan Mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong,’’ ujar Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menyebut, kehadiran pihak terkait tersebut ke Kejari Rejang Lebong, merupakan bagian dari proses Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Kasis Pidsus menegaskan, mereka akan melakukan proses penyelidikan secara serius dan menyeluruh. ‘’Kita akan dalami alur penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut,’’ tegas Kasi Pidsus.(OIL)



