BencoolenTimes.com – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), rumah Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau biasa disapa akrab Bang Ken, langsung digeledah.
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Bengkulu ini, yaitu di Rumah Pribadi Bang Ken yang beralamat di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis Malam, 22 Mei 2025.
‘’Setelah menitipkan tersangka ke Rutan, penyidik langsung melanjutkan kegiatan penggedahan di rumah tersangka,’’ ujar Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH.
Saat kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Bengkulu dikawal anggota Polisi Militer (PM) dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu. Kegiatan penggeledahan Hingga saat ini masih berlangsung di Rumah Pribadi Bang Ken.
Berita sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan didampingi Asisten Intelejen, Kejati Bengkulu, David P. Duarsa dan Aspidsus Suwarsono menjelaskan, Bang Ken selaku Walikota Periode 2007-2012, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK PTM Mega Mall.
Setelah ditetapkan tersangka, Bang Ken langsung ditahan oleh penyidik dan sudah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk 20 hari kedepan.(OIL)