4.5 C
New York
Monday, December 8, 2025

Buy now

spot_img

Pasok Narkoba 5 Kg Setiap Triwulan, Jaringan Ini Sudah Beroperasi Setahun

BencoolenTimes.com – Pasok narkoba 5 kg setiap triwulan, jaringan narkoba yang baru diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bersama Polda Bengkulu, ternyata sudah beroperasi sejak satu tahun belakangan.

Ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad saat release, Kamis pagi, 22 Mei 2025 di Kantor BNNP Bengkulu. ‘’Hasil penyidikan, mereka ini sudah beraktivitas selama setahun belakangan dan saat ini sudah terungkap,’’ sebut Muhammad.

Disampaikan Muhammad, dari pengembangan penyidikan, jaringan ini memasok sabu hingga 5 kg tiap tiga bulan, serta 4.000–5.000 butir ekstasi dalam periode yang sama. Jika dikalkulasikan, jumlah peredaran narkoba mereka dalam setahun sangat mengkhawatirkan dan membahayakan puluhan ribu jiwa.

Baca Juga  Diduga Lakukan TPKS, Mantan Anggota Polri Jadi Tersangka dan Ditahan

Ditambahkan Muhammad, masing-masing tersangka diamankan di lokasi dan diwaktu yang berbeda. Tersangka Ba diamankan di rumahnya, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan tersangka Pa diamankan ddi Jakarta dan tersangka RA berhasil diamankan di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari tiga tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 31 bungkus plastik, lima unit ponsel, uang tunai Rp 134,5 juta, serta tiga tas berisi narkoba.

‘’Narkoba yang berhasil diamankan seluruhnya, untuk jenis sabu mencapai 2,5 kilogram dan untuk Pil Ekstasi mencapai 3.384 butir,’’ imbuh Muhammad.

Baca Juga  Kecam Aksi Penembakan Petani Pino Raya, HMI Cabang Curup Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Agraria

Sementara itu, Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, mengaku cukup puas dengan keberhasilan operasi tersebut. Karena ini merupakan komitmen mereka untuk meningkatkan kerja sama dan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah Bengkulu.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!