24.4 C
New York
Wednesday, July 22, 2026

Buy now

spot_img

Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Sawit, Pelajar Diamankan

BencoolenTimes.com, – Oknum pelajar Kota Bengkulu diamankan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda, Jumat (22/10/2021) mengatakan, dugaan persetubuhan berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook.

Setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara,  keduanya sepakat untuk bertemu lalu pergi ke salah satu kebun sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah sampainya di kebun sawit, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan dalih akan bertanggungjawab menikahi korban.

Baca Juga  Akhir Pelarian NC alias Yeyen, Owner Investasi Bodong Bengkulu

Setelah pulang, perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orangtua korban. Karena tidak terima
orangtua korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Nurul Huda. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!