12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Sidang Lanjutan Kasus Fraud BSI Kuatkan Kejanggalan Proses Pengembalian Dana Nasabah

BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan kasus dugaan Fraud atau kecurangan tindak pidana perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman kembali digelar.

Sidang lanjutan kasus Farud BSI S. Parman dengan terdakwa TKD ini, kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Lasse, SH, MH, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, hadir sebagai saksi yaitu Nasabah BSI S. Parman, masing-masing Muhammad Herta dan Kusmabuti. Keterangan kedua saksi ini terkait pengembalian dana talangan yang dilakukan oleh pihak BSI S. Parman kepada mereka.

Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien, SH, MH, mengungkapkan bahwa BSI telah mengembalikan dana kepada kedua nasabah tersebut dengan total mencapai Rp 2,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta diakui telah diterima Muhammad Herta secara tunai melalui BSI. Dana tersebut berasal dari kliennya, yang diserahkan kepada Kepala Cabang BSI melalui surat kuasa untuk kemudian diberikan kepada Muhammad Herta.

Baca Juga  Apapun yang Terjadi Cinta Kepada Bengkulu Tidak Akan Berubah

Dede menyoroti adanya selisih pengembalian dana yang dilakukan oleh BSI terhadap kedua nasabah ini, yang menurutnya mencapai Rp 500 juta.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa sepanjang 2021 hingga 2023, Kusmabuti menerima keuntungan dari bilet deposito sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Namun, yang menjadi perhatian utama dalam persidangan adalah temuan bahwa bilet deposito milik Muhammad Herta dan Kusmabuti tidak tercatat dalam sistem BSI.

’’Jika deposito tidak tercatat, bagaimana mungkin bisa mendapatkan bunga,’’ ujar Dede bernada tanya.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Sampaikan Tuntutan Bervariasi Kepada 12 Terdakwa Korupsi DAK Kaur

Dede mempertanyakan alasan BSI tetap mengembalikan dana kepada dua nasabah tersebut, meskipun bukti pencatatan deposito tidak ada dalam sistem perbankan.

Penasihat hukum lainnya, Pilipus Tarigan, SH, MH, juga mempertanyakan legal standing manajemen BSI dalam mengambil keputusan terkait pengembalian dana tersebut.

’’Jika deposito mereka tidak tercatat dalam sistem, apa dasar hukum BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 miliar tersebut,’’ sebut Pilipus juga bernada tanya.

Dalam persidangan, Muhammad Herta dan Kusmabuti mengakui bahwa jumlah uang yang mereka serahkan untuk deposito tidak sebesar yang mereka terima dalam pengembalian dana.

Tarigan menilai, jika benar ini merupakan kasus kerugian, seharusnya yang dikembalikan hanyalah dana pokok, bukan lebih dari itu. ’’Ada apa antara manajemen dengan kedua nasabah ini,’’ ujar Pilipus kembali bertanya.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Selain itu, Tarigan juga menyoroti bahwa selain dana yang disetorkan oleh kliennya, Muhammad Herta dan Kusmabuti tidak pernah menyetorkan dana sendiri untuk deposito. Namun, mereka tetap menerima pengembalian dana dalam jumlah besar dari BSI.

Sidang kali ini juga diwarnai dengan pertanyaan dari majelis hakim mengenai asal-usul dana yang dimiliki oleh Muhammad Herta dan Kusmabuti, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Dalam persidangan berikutnya, tim auditor akan diperiksa untuk mengungkap perhitungan sebenarnya mengenai dana yang dikelola oleh BSI dalam kasus ini.

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan auditor guna memastikan transparansi dalam kasus yang melibatkan dana miliaran rupiah ini.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!