BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan Batubara PT. RSM di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis, 26 Februari 2026 terus mengungkap berbagai fakta baru.
Sidang lanjutan perkara TPK Sektor Pertambangan Batubara PT. RSM menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Mantan Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Ferry Ramli.
Dalam persidangan, terungkap dari keterangan Ferry Ramli, bahwa dirinya pernah menerbitkan izin lingkungan pada 2014 yang menjadi bagian dari syarat administratif operasional Perusahaan Tambang Batubara PT. RSM.
Keterangan Ferry Ramli tersebut diungkap setelah hakim mempertanyakan secara langsung dokumen apa yang diterbitkan Ferry pada 2014. ‘’Apa yang saudara keluarkan pada tahun 2014,’’ tanya Majelis Hakim.
Mantan Bupati Benteng Dua Periode ini (2012-2017 dan 2017-2022) langsung menjawab. ‘’Saya mengeluarkan izin lingkungan,’’ ujar Ferry Ramli.
Ferry Ramli menyebut, izin lingkungan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM. Dimana saat itu PT. RMS menyampaikan hanya dokumen tersebut yang belum lengkap.
‘’Dari pihak perusahaan mengajukan tinggal surat ini (Izin Lingkungan) yang belum, pak. Saya hanya menindaklanjuti sebelumnya, sebelum saya ada bupati karateker,’’ sebut Ferry Ramli.
Dalam persidangan, ferry Ramli juga mengakui, saat dirinya menjadi Bupati Benteng tahun 2014, PT. RSM kembali mengajukan permohonan agar izin tersebut diterbitkan guna melengkapi administrasi.
Hanya saja, saat ditanya soal Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT. RSM, Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti. ‘’Kalau utu saya kurang paham pak,’’ jawab Ferry Ramli.
Ferry Ramli juga mengakui, bahwa ada perwakilan PT. RSM yang datang mengurus izin alias menghadap dirinya. Perwakilan yang dimaksud, yaitu Sonny Adnan yang saat ini sudah berstatus tersangka dalam rangkaian penyidikan TPK Sektor Pertambangan PT. RSM.
‘’Yang mendatangi saya saat itu Pak Sonny Adnan dari PT RSM. Pak Sonny menghadap ke dinas, kemudian menghadap ke saya,’’ ungkap Ferry Ramli lagi.
Selain Ferry Ramli, majelis hakim juga memeriksa dua saksi lainnya yang di hadirkan, yaitu dari PT Inti Bara Perdana (IBP), saksi Senen dan saksi Evo Sipahutar.
Dimana Saksi Senen menerangkan bahwa dirinya bertugas menindaklanjuti desain tambang yang telah disiapkan pihak PT RSM. ‘’Dari RSM sudah ada desain, tugas saya menindaklanjuti sesuai desain tersebut,’’ kata Senen.
Sedangkan saksi Evo Sipahutar mengaku bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat di lokasi tambang. ‘’Saya melakukan pengelolaan alat berat dan sebagainya di RSM,’’ terang Evo.
Evo juga menyebut saat dirinya mulai bekerja, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung. ‘’Waktu itu kayaknya sudah ada penambangan sebelumnya,’’ sebut Evo.
Sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan Batubara PT. RSM yang mendudukan Beby Hussy dan kawan-kawan (Dkk) ini akan berlanjut dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(OIL)



