9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Sidang Tipibank Terus Menguak Fakta, Penentu dan Penikmat Kredit ‘Masih Aman’

BenoolenTimes.com – Sidang Tipibank terus menguak fakta baru dan menarik, sekaligus layak untuk diperbincangka. Khususnya terkait soal awal proses pengajuan kredit hingga disetujui oleh pejabat Bank berwenang saat itu.

Sidang Tipibank terus menguak fakta baru dan menarik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dimana saat ini ada 4 orang karyawan Bank Plat Merah yang menjabat saat itu, didudukan sebagai terdawka.

Beberapa fakta persidangan menggambarkan bahwa, sejak awal pengajuan kredit yang dilakukan PT. Agung Jaya Grub (AJG) yang direkturnya diketahui adalah anak dari Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, dinilai sudah bermasalah.

Terlebih soal penolakan yang dilakukan pejabat di Kantor Cabang Bank Plat Merah Kepahiang, karena pengajuan diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pengajuan Kredit di Bank Plat Merah tersebut.

Dari berbagai fakta persidangan tersebut juga tergambar siapa yang menjadi ‘Pemeran Utama’ alias penentu kredit disetujui serta bisa dicairkan atau tidak.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Tipikor

Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengapa ‘Pemeran Utama’ alias penentu serta penimat kredit seperti tidak tersentuh atau masih aman hingga sekarang.

Padahal tergambar secara jelas dalam fakta persidangan bagaimana asal muasal pengajuan kredit tersebut muncul. Serta siapa yang menjadi penentunya hingga pengajuan di setujui dan bisa cair.

Bahkan pada sidang terakhir pada Kamis, 5 Maret 2026 sangat jelas dalam fakta persidangan, terdakwa yang merupakan Kepala Cabang Bank Plat Merah Kepahiang menyebut, pengajuan tersebut berasal dari Kantor Pusat melalui Divisi Kredit.

Kuasa hukum para terdakwa, Zalman Putra yang di wawancarai wartawan menyebut bahwa, sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan saksi di persidangan. Terutama terkait proses administrasi kredit yang disebut melibatkan kantor pusat dan cabang secara berlapis.

Baca Juga  Perkara Tipikor Pasar Panorama Masih Berkembang

Dimana terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu menyebut bahwa permohonan sebenarnya memang lewat cabang, tetapi berkas diantar oleh orang Kantor Pusat.

Menurut Zalman, fakta yang muncul di persidangan menyebut dokumen awal tersebut berasal dari divisi kredit di kantor pusat sebelum kemudian diproses di cabang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa jaminan kredit yang diajukan berada di kantor pusat, sementara pihak cabang hanya diperlihatkan bukti berupa foto atau salinan dokumen jaminan tersebut.

Diketahui dalam persidangan tersebut, disinggung proses pengajuan kredit yang dimulai pada Oktober dan pencairan yang dilakukan pada Desember setelah melalui tahapan komite kredit.

Selain itu, dari keterangan terdakwa, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Kepahiang saat itu, menyebutkan bahwa berkas awal pengajuan kredit berasal dari divisi kredit kantor pusat yang kemudian dibawa ke cabang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Persoalan Perizinan Tanggungjawab Penuh PT. RSM

‘’Berkas awal dari divisi kredit, diserahkan ke cabang,’’ sebut salah satu terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Plat Merah tersebut saat itu.

Terdakwa juga sempat menyebut bahwa dirinya sempat menanyakan, mengapa pengajuan kredit melalui Cabang Kepahiang, sementara domisili calon debitur di Kota Bengkulu.

Terdakwa mendapatkan jawaban dari Kantor Pusat, karena proyek yang akan dikerjakan calon debitur tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

‘’Saya tidak berpikir sampai sejauh itu yang mulia, namun saya sempat bertanya dan dijawab pihak pusat karena proyeknya ada di Kepahiang,’’ ungkap Terdakwa yang saat itu duduk sebagai saksi.

Fakta-fakta tersebut menjadi semakin menarik untuk dinanti bagaimana perkembangan selanjutnya. Karena sejauh ini, nyatanya mereka yang hanya memproses administrasi sudah duduk di kursi terddakwa, sedangkan penentu dan penikmat kredit ‘Masih Aman’.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!