BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis tanaman ganja, SI (47) warga Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu terpaksa mendekam di Bui setelah ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu malam (22/7/2020).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020) mengatakan, tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Ganja di tempat tinggal sekaligus tempat usahanya.
Pengkapan terhadap tersangka ini hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti ganja 1 paket yang disimpan didalam kantong celana, 1 paket didalam kantong celana yang diletakkan di dapur, 1 linting ganja di atas asbak yang diletakkan di dapur, serta 1 buah kaca pirek.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda, nanti akan dilakukan pengembangan,” kata Sudarno. (Bay)