8.8 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img

Soal Kasus Benur yang Ditangani KPK, LPH Minta Kejelasan Status Gubernur Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Bengkulu mempertanyakan status Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dugaan rasuah ekspor benur yang telah menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putra Perkasa. Tak hanya status Gubernur dalam perkara tersebut, LPH juga mempertanyakan status Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi dan Kepala Bapenda Provinsi Isnan Fajri.

“Kami dari Lembaga Peduli Hukum Provinsi Bengkulu, menyikapi perkembangan kasus benur, inikah sudah ada yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nah kami minta kejelasan status Gubernur Bengkulu, Mantan Bupati Kaur dan Kepala Bapenda Provinsi terlibat atau tidak, kalau terlibat kami minta untuk diusut, kalau tidak terlibat hentikan. Jadi KPK harus menjelaskan itu,” kata Direktur LPH Provinsi Bengkulu, Tarmizi Gumay, Senin (11/10/2021).

Tarmizi Gumay menjelaskan, mengenai hal itu, pihaknya telah menyurati KPK dan Dewan Pengawas KPK per tanggal 30 September 2021, meminta Ketua KPK RI beserta jajaran menuntaskan proses dugaan gratifikasi yang diduga  melibatkan Gubernur Bengkulu. Pihaknya juga meminta KPK transparan dalam proses hukum dan jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Turlap, Tegur Truk Overload Melintas di Jalan Permukiman

“Ketika ini ada bukti, kami meminta KPK untuk menyelesaikan sesuai proses hukum yang ada. Tetapi sebaliknya, ketika ada indikasi KPK harus jelaskan juga bahwa Gubernur Bengkulu tidak terlibat. Ini kita minta kepastian hukum, janga gantung,kalau gantung inikan timbul asumsi, asumsi itu tidak boleh. Kami tidak ada mengintervensi penegakkan hukum, kalau intervensi itu ada pemaksaan, kalau ada pemaksaan baru ada intervensi, kita disini mempertanyakan untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Tarmizi Gumay.

Perlu diketahui, diberita sebelumnya, KPK mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu. PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.

Baca Juga  Pemkot Buka Pos Cek Kesehatan Gratis Warga Terdampak Banjir

Edhy Prabowo dalam kasus ini divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Suharjito divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP termasuk Suharjito.

Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.

Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.

“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!