22.7 C
New York
Sunday, June 21, 2026

Buy now

spot_img

Soal Lahan Perumahan Guru, Teuku Minta PT. Proton Buat Surat Hibah

BencoolenTimes.com, – Komisi l DPRD Kota Bengkulu Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan perumahan guru yang terkendala pembuatan sertifikat tahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, terkait dengan perumahan guru di Jalan Kapuas V Lingkar Barat, awalnya lahan di PT. Tropon seluas 2,1 hektar dan dihibahkan ke Pemerintah Kota seluas 0,8 hektar. Kemudian tanah hibah seluas 0,8 hektar tersebut dipergunakan Pemerintah Kota untuk membangun perumahan guru melalui dana inpress pada kegiatan land the form tahun 1985.

Teuku Zulkarnain menjelaskan bahwa, para guru yang menempati rumah tersebut membayar cicilan per bulan.

“Guru ini menempati rumah, kemudian membayar seperti cicilan,” ujar Teuku Zulkarnain, Rabu, (02/02/2022).

Setelah lunas pembayaran, sambung Teuku, para guru yang menempati perumahan guru tersebut tidak dapat mengurus sertifikat dikarenakan sertifikat tanah yang awalnya seluas 2.1 hektar masih atas nama PT. Tropon.

“Setelah selesai semuanya, ternyata mereka tidak bisa mengurus sertifikat karena sertifikat yang 2,1 hektar tadi masih atas nama PT tersebut,” ungkap Teuku Zulkarnain.

Ditambahkan Teuku Zulkarnain, PT. Tropon telah mengakui sudah memiliki sertifikat seluas 1,3 hektar, sedangkan tanah seluas 0,8 hektar sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota.

“Padahal PT tersebut sudah mengakui bahwa mereka cuma punya sertifikat 1,3 hektar sedangkan yang 0,8 hektar sudah mereka hibahkan pada Pemkot,” jelas Teuku Zulkarnain.

Berdasarkan secara the facto perumahan guru di Jalan Kapuas V Lingkat Barat sudah merupakan aset Pemerintah Kota. Namun secara the jure, PT. Tropon mengakui secara tertulis bahwa telah menghibahkan tanah seluas 0,8 hektar kepada Pemerintah Kota. Dengan tujuan, agar BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah kepada para guru yang tinggal di perumahan guru di Jalan Kapuas V Lingkar Barat tersebut.

Lanjut Teuku, DPRD Kota Bengkulu meminta kepada pihak BPN dan Pemerintah Kota untuk segera menemui PT. Tropon agar dibuat surat tertulis dan ditanda tangani oleh pemilik PT. Tropon bahwa tanah seluas 0,8 hektar sudah bukan milik PT. Tropon lagi akan tetapi sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota.

“Kita minta tadi kepada BPN dan Pemkot untuk segera menemui pemilik PT. Tropon agar dibuatkan surat dan ditanda tangani dengan pernyataan sudah bukan punya mereka lagi sudah diberikan kepada Pemkot,” tutup Teuku (Cw).

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!