BencoolenTimes.com, – Pasca adanya kejadian oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita inisial SI asal Bengkulu Tengah bersama ASN pria asal Kabupaten Kaur inisial EJ yang digerebek sedang asik berduaan di dalam Kamar Hotel Sinar Sport Kota Bengkulu, Kamis (2/3/2023) sore.
Terkait hal ini, Inspektorat Kabupaten Kaur akan menindak tegas EJ yang digerebek karena berselingkuh dengan ASN wanita yang masih bersuami.
Hal ini disampaikan, Kepala Inspektorat Kaur, Harika. Harika membenarkan adanya informasi penggerebekan tersebut yang mana salah satunya ASN yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Harika menyatakan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut, pihaknya masih menunghu hasil proses hukum dari pihak kepolisian.
Namun, Harika menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ASN tersebut akan disanksi berat sesuai dengan Undang-undang ASN.
“Kita menunggu hasil proses hukum dari kepolisian, bisa nanti diterapkan saksi disiplin bahkan sanksi disiplin berat,” kata Harika, Jumat (3/3/2023).
Harika menambahkan, EJ kesehariannya berdinas di Satpol PP Kaur dengan jabatan sebagai Penyidik Pegawai.
Diketahui, penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami SI yakni PP. Saat digerebek EJ dan SI sedang asik berduaan di dalam kamar Hotel.
Pada saat penggerebekan, PP juga didampingi pihak kepolisian dari Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Diberita sebelumnya, PP mengaku sudah sejak pagi membuntuti istrinya bersama pria diduga selingkuhannya itu. Setelah mengetahui keduanya berada di hotel, PP bersama polisi langsung menggerebeknya.
‘’Saya sudah mengikutinya dari pagi. Saat mereka sudah ada di kamar hotel, selang beberapa lama, langsung saya gerebek,’’ kata PP. (BAY)



