BencoolenTimes.com, – Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH memastikan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020 terus berlanjut hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan.
Sementara, untuk perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah.
Dengan menggunakan metode pembuktian ilmiah tersebut diharapkan bisa menerangkan bukti-bukti apa saja yang sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif.
“Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar kini sudah memiliki kemajuan yang signifikan, karena selain telah memeriksa ratusan saksi, tim penyidik juga menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah sebagai perluasan bukti kasus tersebut,” ungkap Danang, Jumat (3/3/2023).

Danang menyebutkan, dari Rp 200 miliar dana pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar.
Sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi yakni ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan.
Untuk saksi yang telah diperiksa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2022 lalu antara lain mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Saat ini kita berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk audit kerugian negaranya dan kami yakin persepsi kita sama,” ucap Danang. (BAY)