BencoolenTimes.com – Polemik seputar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik. Lonjakan pembayaran pajak yang dirasakan masyarakat memicu berbagai reaksi, mulai dari protes hingga kecaman terhadap Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Curup, M. Dio Putra meminta, masyarakat untuk tidak terjebak pada narasi Subyektif, melainkan melihat persoalan ini secara lebih utuh dan konstruktif.
‘’Seperti yang kita ketahui dan Perlu diluruskan bahwa kebijakan opsen pajak ini bukan sepenuhnya lahir di masa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Dasarnya sudah disusun dan ditetapkan sejak masa pemerintahan sebelumnya baik di tataran Eksekutif ataupun legislative,’’ kata Dio.
‘’Hanya saja, karena minimnya sosialisasi dan edukasi publik di masa lalu, implementasinya saat ini menimbulkan efek kejut bagi masyarakat,’’ sambung Dio.
Dio menekankan bahwa, publik sering kali tidak mendapat informasi yang utuh, sehingga muncul asumsi keliru yang menjadikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai pihak yang seolah-olah paling bertanggung jawab.
‘’Kita perlu berlaku adil dalam menilai, karena tidak semua kebijakan yang berjalan di masa kepemimpinan sekarang adalah inisiatif langsung dari gubernur yang menjabat. Justru yang sekarang harus kita Dukung dan kawal adalah bagaimana pemprov saat ini bisa memperbaiki proses Perbaikan pada kebijakan ini dan Pola implementasinya,’’ sampai Dio.
Lebih lanjut, Dio menyoroti tiga persoalan utama dalam polemik ini, yaitu rendahnya sosialisasi dan transparansi, kurangnya edukasi publik, serta tidak adanya perlindungan terhadap masyarakat khusus yang terdampak.
Sebagai tanggapan atas kegelisahan masyarakat, lanjut Dio, sejumlah usulan solusi yang dapat dipertimbangkan Pemprov Bengkulu diantaranya, moratorium sementara.
‘’Tahan dulu sementara tarif opsen yang baru, sambil dievaluasi. Bukan dibatalkan, tapi direm dulu biar masyarakat dak merasa dicekik,’’ usul Dio.
‘’Lalu, perlu kita lihat juga, jikalau pemerintah dan mahasiswa serta masyarakat yang resah itu menilai bahwa kebijakan seharusnya berpihak kepada rakyat kecil, penting juga ada keringanan atau potongan khusus buat masyarakat tertentu,’’ lanjut Dio.
‘’Seperti keluarga tidak mampu ataupun pada jenis dan penggunaan kendaraan tersebut, Karena terkadang Jenis kendaraan dan kegunaannya,untuk pribadi atau bisnis dapat menggambarkan dari penghasilan masyarakat tersebut jadi perlu adanya Klasifikasi,’’ sambung Dio.
Kebijakan ini, kata Dio, juga sudah di terapkan oleh beberapa provinsi-provinsi besar di Pulau Jawa. ‘’Karena menurut hemat saya ini bagian dari keadilan fiskal juga,’’ kata Dio.
Lebih jauh, Dio juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana yang masuk dari opsen pajak tersebut. Karena kenaikan pajak ataupun pungutan-pungutan tambahan ini biasanya sensitif ketika di terima masyarakat, sehingga pemerintah provinsi lebih terbuka lagi.
‘’Kalau uangnya untuk membangun jalan, memperbaiki infrastruktur, ya tunjukkan baik dalam bentuk progres ataupun realisasi. Biar masyarakat tahu, ‘Oh ini lho hasilnya’. Jangan cuma minta bayar tapi rakyat gak lihat wujud manfaatnya,’’ ungkap Dio.
Dio juga mengusulkan, kedepan harus lebih memperhatikan edukasi dan komunikasi yang jelas ke masyarakat terkait berbagai kebijakan tersebut. Atau kasarnya perlu dibentuk semacam tim komunikasi publik yang fokusnya menjelaskan terkait Opsen Pajak ini ke masyarakat.
Baik lewat Media Sosial (Medsos), diskusi publik, atau bahkan datang langsung ke desa/kelurahan, agar jangan sampai rakyat tahunya cuma ‘naik’, tapi tidak tahu kenapa dan buat apa. Karena ini lah yg mengakibatkan masyarakat akan termakan narasi provokasi jikalau tidak mendapatkan penjelasan utuh.
Dio juga mengusulkan agar ada ruang konsultasi publik agar kebijakan tidak berjalan sepihak dari atas. Kemudian perlu juga dibentuk tim evaluasi kebijakan yang melibatkan mahasiswa, akademisi dan masyarakat sipil.
‘’Supaya kebijakan pajak ini jalan, tapi tetap relevan sama kondisi sosial masyarakat, khususnya di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,’’ usul Dio.
Dio juga mendorong peran aktif mahasiswa dan kelompok muda dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Mahasiswa bisa tampil sebagai agen edukasi, agar tidak dianggap oleh masyarakat sebagai anak muda yg hanya bisa mengkritik di jalan, tetapi ikut juga menyusun narasi solusi, mengawal kebijakan, dan mencerdaskan masyarakat.
Dimana Kebijakan publik yang kuat itu harus adil dan manusiawi. Agar semua bisa ikut bertanggungjawab untuk membangun Bengkulu yang layak secara sosial.
Untuk itulah, semua pihak diharapkan bisa menahan diri dan menghindari narasi provokatif yang hanya memperkeruh suasana. Karena jelas, kritik itu penting, tapi jangan sampai kehilangan niat baik, bahkan cenderung sentimen yang berlebihan.
‘’Mari kita bantu pemerintah untuk menata ulang kebijakan ini secara inklusif, terbuka, dan penuh akuntabilitas. Karena solusi tidak lahir dari kemarahan, tapi dari keberanian kita membangun bersama,’’ imbuh Dio.
Perlu di fahami, Moratorium yang dimaksud adalah Tarif Opsen Sementara dengan menghentikan sementara pemberlakuan tarif baru sambil mengevaluasi kembali proporsionalitas beban pajak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kemudian, Diskon dan Keringanan Bagi Masyarakat Tertentu, yaitu memberikan keringanan, potongan tarif atau bahkan pembebasan opsen pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, atau Jenis dan penggunaan kendaraan tertentu.
Lalu, Transparansi Dana Opsen Pajak, maksudnya Pemerintah harus membentuk sistem informasi publik digital untuk menjelaskan alokasi penggunaan dana dari opsen pajak Untuk apa kepada masyarakat.
Serta, Revisi dan Evaluasi Berkala Kebijakan, yaitu dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat dalam forum konsultasi publik untuk mengevaluasi dan merekomendasikan revisi kebijakan sesuai dinamika lapangan.
Sedangkan, Pembentukan Tim Komunikasi dan Edukasi Publik, maksudnya nanti, tim ini bertugas menjelaskan langsung kepada masyarakat tentang tujuan, manfaat, serta dampak kebijakan Opsen pajak ini baik melalui media sosial, forum desa, maupun layanan konsultasi langsung.(OIL)