BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu teken kerja sama melalui MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) soal sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 serta penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara pada Kamis, (26/1/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H, M.H mengatakan bahwa dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang pasti banyak permasalahan yang harus diminimalisir. Sehingga ada kewajiban kejaksaan untuk memberikan pendampingan bidang Datun (Perdata, Tata Usaha Negara dan Ketatanegaraan).
“Jadi bila terjadi permasalahan di KPU dari aspek Datun maka bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara negara (JPN). Ada tiga aspek yang disepakati yakni memberikan kuasa apabila terjadi gugatan. Meminta pertimbangan hukum, dan terakhir tindakan hukum dengan penyelenggaraan lain sesama plat merah. Maka kejaksaan harus hadir ditengah-tengah sebagai fasilitator,” kata Heri Jerman.
Sementara Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, mengatakan dengan telah adanya penandatanganan ini maka KPU Provinsi Bengkulu akan menjadi warning untuk membangun kehati-hatian dan penuh ketelitian untuk melaksanakan semua tahapan. Karena KPU juga bisa meminta pertimbangan hukum bila terjadi permasalahan sebagaimana telah diatur dalam aspek yang telah disepakati bersama.
“Prinsipnya KPU siap menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak secara aman dan lancar. Terkait aspek diluar maka silakan saja dan kita tetap akan melibatkan Kejaksaan untuk berdiskusi dan meminta pandangan dalam aspek perkara hukum perdata agar kita lebih mawas diri dan kewaspadaan,” tukasnya. (RLS /JRS)