9.3 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Surat Edaran Walikota Tetap Berlaku dan Wajib Ditaati

BencoolenTimes.com,– Sampai saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat hingga kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan di Kota Bengkulu? Karena yang kita ketahui hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih memberlakukan aturan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa larangan kegiatan keramaian sesuai yang diatur berdasarkan SE Walikota tersebut berlaku hingga angka terpaparnya Covid-19 menurun di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pemkot Buka Pengajuan Pengadaan Lampu Jalan

“Sampai saat ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian, banyak yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan? Jadi saya sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar Covid-19 menurun khususnya di Kota Bengkulu. Karena SE ini bertujuan untuk visi kemanusiaan karena angka terpaparnya Covid-19 terus meningkat hingga saat ini,” ungkap Dedy, Rabu (13/1).

Tambah Dedy, langkah ini diambil karena angka terpapar Covid-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus per harinya. Maka untuk mencegah melonjaknya yang terpapar, larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka kasus Covid-19.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Andai nanti misalkan per harinya angka terpapar Covid-19 menurun dan itu konsisten, maka insya allah pemberlakuan itu kita hentikan. Ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka Covid-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19,” demikian Dedy.

Sementara itu, Selasa (12/1/2021) malam, tim yustisi Satpol PP Kota Bengkulu terus menertibkan tempat hiburan, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Sejumlah tempat karaoke seperti Inul dan Ayu Ting ting, mendapat teguran dari Satpol PP, lantaran masih buka meski sudah melewati pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  Banyak Pelayanan Publik, Walikota Bengkulu: Tidak Semua Pegawai WFH

“Jika tidak mematuhi SE Walikota, maka kami akan menutup tempat usaha hiburan tersebut. Karena mengingat wabah covid di Bengkulu masih tinggi. Jadi kami harap kesadarannya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Yurizal.(IAL/MK)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!