-4.2 C
New York
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

Tahun Anggaran 2026, Dewan Hingga PPPK Seluma Tercover BPJS Kesehatan

BencoolenTimes.com – Tahun Anggaran (TA) 2026, alokasi anggaran untuk Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disiapkan hingga Rp 29,5 M. Anggaran tersebut akan mencover tidak hanya masyarakat saja, melainkan juga Anggota DPRD, termasuk Kepala Desa (Kades) serta perangkat, maupun CPNS dan PNS di Kabupaten Seluma.

‘’Seluruh masyarakat yang menerima gaji dari Negara, kesehatannya di tanggung pemerintah Kabupaten Seluma dengan tetap dikenakan iuran wajib 4 Persen,’’ sampai Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi kepada wartawan.

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Dukung Penuh Langkah Pemkab Pasang Stiker Penerima Bansos

Dijelaskan Herman, rincian alokasi anggaran BPJS Kesehatan untuk keseluruhan CPNS dan PNS sebesar Rp 11,4 M. Lalu BPJS Kesehatan untuk seluruh PPPK sebesar Rp 4,1 M, Iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp 2,2 M.

Selain itu, Seluruh DPRD Seluma ikut di biayai oleh pemerintah Kabupaten Seluma dengan total Rp 65 Juta. Bukan itu saja, BPJS Kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut di tanggung oleh negara.

‘’Pembiayaan Program BPJS Kesehatan ada yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat,’’ sebut Herman.

Baca Juga  Rawan Bencana, Pemkab Seluma Akan Beli 14 Unit Alat Berat

Ditambahkan Herman, untuk pembiayaan BPJS Kesehatan warga tidak mampu ini juga ada yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Lalu alokasi untuk pembiayaan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Seluma sebesar Rp 11,8 M, bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak rokok.

‘’Jadi sumber pembiayaan BPJS Kesehatan ini dari dua. Pertama dari DAU dan kedua dari pajak rokok,’’ sambung Herman.

Ditambahkan Herman, pembiayaan BPJS Kesehatan ini satu kali dalam setahun ataupun dua kali dalam setahun, tetap harus menunggu anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, TPP PNS Dipangkas, Berikut Skemanya

‘’Pembiayaan ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam jaminan kesehatan pada masyarakat seluma yang menerima gaji dari negara dan masyarakat yang tidak mampu,’’ imbuh Herman.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!