BencoolenTimes.com – Target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bertambah, Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, optimis Program Strategis Nasional tersebut rampung sebelum akhir tahun.
Diketahui, Kabupaten Lebong mengalami peningkatan target pada tahun anggaran 2025 menjadi 1.040 bidang yang sebelumnya hanya 665 bidang atau bertambah 375 bidang tanah.
Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebong menyebut bahwa 665 Bidang Tanah yang masuk dalam kuota PTSL TA 2025 sudah selesai cetak dan tinggal didistribusikan oleh mereka.
Dijelaskan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Lebong, Tabri Z melalui Ketua sekaligus Sekretaris Satgas Administrasi, Koko Oktavian didampingi Wakil Ketua Yuridis, Muhammad Habib, mereka optimis bisa menyelesaikan target tambahan kuota PTSL yang didapatkan Kabupaten Lebong tersebut.
‘’Kita upayakan seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pemberkasan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat, tuntas sebelum Desember 2025. Meskipun, hingga akhir tahun, kami juga menghadapi banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan,’’ sampai Koko.
Disebutkan Koko, untuk lokasi wilayah tambahan kuota PTSL tersebut, berada di wilayah desa-desa sebelumnya yang sudah ditetapkan masuk dalam PTSL. Mengingat masih adanya potensi bidang tanah yang belum didaftarkan, terutama di wilayah seperti Desa Bioa Sengok.
‘’Misalnya di Bioa Sengok, masih ada lahan pertanian maupun non-pertanian yang belum didaftarkan. Ini potensi yang harus segera dimaksimalkan,’’ sebut Koko.
Dilanjutkan Koko, Kuota 665 Bidang Tanah yang sebelumnya sudah cetak sertifikat, masih menunggu instruksi distribusi dari pusat melalui Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu. ‘’Begitu instruksi turun, kami segera distribusikan kepada masyarakat penerima manfaat,’’ lanjut Koko.
Selain itu, Koko mengimbau agar masyarakat proaktif dan segera mendaftarkan lahan mereka yang belum memiliki sertifikat, khususnya melalui adanya PTSL yang setiap tahun diusulkan.
Diketahui, untuk TA 2025, wilayah yang masuk dalam lokasi PTSL yaitu, Kota Baru Santan, Teluk Dien, Bioa Sengok, Lebong Tambang, Semelako II, Pagar Agung, Turan Tiging, Tik Jeniak, Kelurahan Tes, Ujung Tanjung II, dan Pelabuhan Talang Liak.
‘’Kalau antusiasme masyarakat tinggi dalam melengkapi dokumen, kami pun semangat memberikan pelayanan prima. Tapi kalau kurang antusias, kami akan pertimbangkan penetapan lokasi baru agar target tetap tercapai tepat waktu,’’ imbau Koko.
Ditambahkan Koko, mereka juga mengingatkan masyarakat, bahwa sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas yuridis, setiap bidang tanah wajib diberi patok. Hal ini menjadi aspek penting yang seringkali dianggap sepele, padahal sangat krusial dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah.
‘’Pemasangan patok akan sangat membantu petugas ukur dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Ini langkah kecil, tapi dampaknya besar bagi kelancaran proses PTSL,’’ imbuh Koko.(OIL)



