BencoolenTimes.com – Sidang putusan atas perkara pengeroyokan dengan terdakwa EY dan BS, digelar di Pengadilan Negeri (PN) IB Curup, Rabu, 18 September 2024.
Sidang diketuai Dini Anggraini, SH, MH dan hakim anggota Mantiko Sumanda M, SH, M.Kn serta Eka Kurnia Nengsih, SH, MH. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim masing-masing vonis bebas kepada terdakwa EY dan rekannya BS dijatuhi hukuman percobaan 3 bulan.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Ketua PN Kelas IB Curup, Santonius Tambunan, SH, MH memberikan penjelasan. Vonis terhadap dua terdakwa dijatuhkan atas berbagai pertimbangan hukum.
Menurut Santonius, terdakwa EY divonis bebas lantaran unsur yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair dar subsidair tidak terbukti. Sedangkan terdakwa BS dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair, yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka.
‘’Kalau terdakwa EY tidak terbukti dan divonis bebas. Sedangkan terdakwa BS , dakwaan subsidairnya terbukti, sehingga konsekuensinya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara percobaan 3 bulan,’’ terang Santonius.
Dilanjutkan Santonius, putusan majelis hakim atas suara bulat alias tidak ada pendapat berbeda. ‘’Dalam putusan perkara ini, hakim bulat atau tidak ada pendapat berbeda,’’ lanjut Santonius.
Menurut Santonius, visum memang diajukan JPU untuk membuktikan dakwaan dan visum merupakan salah satu alat bukti tertulis. ‘’ Tapi visum tidak berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lainnya,’’ sambung Antonius.
Ditambahkan Antonius, dalam hukum acara pidana terdapat 5 alat bukti, yaitu bukti saksi, bukti ahli, surat/petunjuk dan bukti keterangan terdakwa. Dari 5 unsur alat bukti tersebut, untuk menyatakan seseorang terbukti, minimal memiliki 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim.
‘’Prinsipnya keyakinan Hakim harus didukung oleh 2 alat bukti yang sah di persidangan,’’ imbuh Santonius.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut, Diana Ekawati mengaku kecewa dengan putusan hakim. ‘’Karena keterangan terdakwa lebih dipercaya hakim, sedangkan keterangan saya dianggap nol persen,’’ kata Diana.
Apalagi kata hakim, lanjut Diana, dibebaskannya terdakwa tersebut lantaran tak ada pengakuan terdakwa melakukan kekerasan. ‘’Jujur saja saya merasa tidak puas,’’ imbuh Diana.(OIL)



