BencoolenTimes.com – Terdakwa Rohidin Mersyah CS tidak ajukan Eksepsi setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 21 April 2025.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Paisol tersebut, Terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah atau Anca tidak mengajukan Eksepsi.
‘’Saya mengikuti dan mencermati dan menyimak seksama isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Saya memahami dan mengerti apa yang disampaikan JPU. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum saya, kami tidak akan mengajukan Eksepsi,’’ ungkap terdakwa Rohidin dalam sidang.
Sementara itu, Isnan Fajri juga menyampaikan tidak akan mengajukan Eksepsi pada dakwaan tersebut. ‘’Kami tidak akan mengajukan Eksepsi,’’ sampai Isnan.
Hampir senada, Evriansyah alias Anca juga tidak mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. ‘’Saya menyampaikan secara tegas bahwa saya tidak akan mengajukan Eksepsi dan akan mengikuti sidang selanjutnya,’’ sampai Anca.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengungkapkan, bahwa kliennya tidak mengajukan Eksepsi karena itu persoalan formil.
Menurut Aan, soal formil tersebut menganggap sudah sesuai dengan KUHP, namun untuk materilnya nanti akan dilakukan pembuktian dalam sidang berikutnya.
‘’Kenapa kami tidak mengajukan Eksepsi, kami menganggap Eksepsi ini persoalan formil, artinya kami menganggap formilnya sudah sesuai KUHP, tinggal lagi materilnya akan kami buktikan di dalam persidangan nantinya,’’ ungkap Aan.
Untuk diketahui, sidang lanjutan atas perkara korupsi yang menjerat ketiga terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 mendatang dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai fakta persidangan.(JUL)