BencoolenTimes.com, – HR warga Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terpaksa berurusan dengan polisi setelah terjaring razia di daerah Jalan Suprapto Dalam, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (15/10/2020).
Kini pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020) mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Sumber Jaya dan sekitarnya.
Saat petugas melakukan patroli, mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Tak mau kecolongan, anggota langsung menangkap tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor beat strike hitam.
“Kita masih mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu apakah tersangka masuk jaringan pengedar di Bengkulu atau tidak,” jelas Sudarno.
Sudarno menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Bay)