BencoolenTimes.com – Proses penyelidikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik Rollina BR Panggaribuan di Dusun Ulu Danau, Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, terus berlanjut.
Upaya pengukuran lahan yang dijadwalkan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa pada Rabu, 15 Oktober 2025 tidak berjalan mulus. Salah satu terlapor dalam kasus ini, berinisial BO menolak dilakukan pengukuran lahan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait.
Menurut keterangan tertulis dari penyidik Polsek Pondok Kelapa, pengukuran lahan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta para pihak yang bersengketa. Namun, saat tim tiba di lokasi, pihak terlapor tidak memberikan izin masuk ke area perkebunan yang diklaim milik mereka. Pintu masuk ke lahan sawit dilaporkan telah dipagari dan dikunci.
Kuasa hukum Rollina, Rahmat Riadi, S.H., dari KSP Law Firm, Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti kepemilikan.
“Dokumen surat jual beli dan bukti pembayaran ada. Sedangkan dari pihak terlapor, belum ada bukti kepemilikan yang ditunjukkan secara resmi ke kami. Dari informasi keluarga mereka, hanya disebut memiliki SKT,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Rahmat juga menambahkan, pihaknya berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi keterbukaan dan koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini.
“Kita ingin masalah ini selesai secara hukum, secara adil, dan sesuai aturan. Kita percaya kepada proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak Polsek Pondok Kelapa berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (JUL)



