Friday, September 22, 2023
spot_img

Terpidana Korupsi Jaringan Listrik Dieksekusi

BencoolenTimes.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengeksekusi terpidana korupsi Ferdi Mualfi (48), terkait korupsi pengadaan jaringan listrik 2008, di Desa Babatan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Kamis (28/3/2019).

Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan terpidana diamankan lantaran terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Terpidana diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Saat itu, terpidana selaku Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara besaran dana dari proyek ini sebesar Rp 1,7 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 468 juta lebih. Terpidana saat ditangkap merupakan pegawai di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, saat ditangkap terpidana kooperatif,” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Sebut Sektor Perizinan Hingga Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Dijelaskan Nainggolan, dalam kasus ini, sebelumnya kuasa hukum terpidana mengajukan kasasi. Namun tidak dikirimkan ke pengadilan, sehingga hak terpidana mengajukan kasasi, gugur.

“Karena gugur haknya mengajukan kasasi sesuai putusan, kita menyurati Mahkamah Agung mempertanyakan karena ada dua putusan Mahkamah Agung, salah satunya terpidana kasus ini. Ternyata Mahkamah Agung membalas surat kita dan mengatakan bahwa kasasi yang satu lagi sudah putus dan sudah dikirimkan putusannya. Sementara terpidana yang kita tangkap ini tidak terdaftar di Mahkamah Agung maka dianggap tidak ada mengajukan kasasi, sehingga kita langsung melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi,” ucap Nainggolan.

Baca Juga  Kejari Sita 2 Kontainer Dokumen dari Penggeledahan Kasus Samisake, Potensi Nambah Tersangka

Sambung Nainggolan, terpidana ini tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi ada kesalahan administrasi dari pengadilan yang tidak memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terpidana tidak mengajukan kasasi dan kasusnya inkracht.

“Karena lamanya tidak ada kejelasan dari pihak pengadilan JPU menyurati Mahkamah Agung, karena kita ingin melakukan pengecekan mana saja perkara perkara yang belum ada putusan Mahkamah Agung karena sudah bertahun-tahun. Turun dua surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana yang kita tangkap tidak ada kasasi dan satu lagi terdaftar di kasasi, sebenarnya ini polemik. Maka dari itu kita baru lakukan eksekusi sekarang,” tukas Nainggolan.(Ros/SM)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!