BencoolenTimes.com – Tersangka dan BB (Barang Bukti) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dan BB (Barang Bukti) dilakukan pelimpahan Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Para tersangka yang dilimpahkan, yaitu WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Kemudian, MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 sampai tahun 2022 dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
Selanjutnya ada tersangka ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 sampai 2012.
Tersangka ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2011 sampai tahun 2019.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam proses pelaksanaan Pelimpahan Tahap II, JPU melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
Dilanjutkan Vanny, masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
’’Seluruh tersangka tetap dilakukan penahanan selama Duapuluh hari kedepan terhitung Sembilan Maret hingga Duapuluh Delapan Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang,’’ ungkap Vanny.
Ditambahkan Vanny, setelah Pelimpahan Tahap II, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Palembang. ’’JPU segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk nantinya dilakukan proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ demikian Vanny.(OIL)



