BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) berhasil selamatkan Uang Negara lebih Setengah Triliun Rupiah dari penanganan berbagai Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) selama tahun 2025.
Hal ini terungkap dalam release lapor pencapai kerja selama tahun 2025, Kejati Sumsel pdaa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel dan Kasi Penkum menyampaikan, ada 90 perkara yang ditangani Bidang Pidsus selama 2025.
Serta ada 308 perkara yang ditangan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumsel. Dari penanganan perkara Bidang Pidsus Kejati Sumsel, penyelamatan uang negara mencapai Rp 588 miliar lebih.
’’Sedangkan untuk penanganan perkara pada jajaran Kejari se-Sumsel, kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan mencapai Duapuluh Tujuh miliar lebih,’’ ungkap Wakajati.
Diungkapkan Wakajati, Perkara dugaan TPK yang cukup menarik perhatian masyarakat, diantaranya Perkara TPK pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2024.
Dimana untuk tersangka, sudah ada 7 orang yang ditetapkan dengan kerugian negara lebih kurang mencapai Rp 12 miliar. Kemudian Perkara TPK Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Bank plat merah (Tbk) kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari.
’’Untuk perkara ini sudah ada 6 orang yanng ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mecapai lebih kurang Satu koma Enam Triliun Rupiah,’’ ungkap Wakajati.
Wakajati melanjutkan, ada juga Perkara TPK Kegiatan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.
Jumlah Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 5 orang dengan krugian negara mencapai Rp 137.722.247.614,40 yang saat ini sudah dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Lalu ada Perkara TPK memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung -Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
’’Dalam perkara tersebut, sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Seratus Duapuluh Tujuh miliar lebih dan saat ini masih dalam proses penuntutan,’’ lanjut Wakajati.
Lebih jauh, Wakajati menyebutkan, ada juga penanganan Perkara TPK penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi rawas tahun 2010 sampai tahun 2023. ’’Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dan kerugian negara yang mencapai 61 miliar,’’ lanjut Wakajati.
Ditambahkan Wakajati, dalam rangka peringatan HAKORDIA 2025, mereka juga menggelar berbagai kegiatan lainnya, mulai dari upacara, kampanye anti korupsi dengan turun kejalan.
’’Kita juga melaksanakan kegiatan turun kejalan untuk Kampanye Anti Korupsi, diantaranya dengan membagikan bunga, stiker dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,’’ imbuh Wakajati.(OIL)



