BencoolenTimes.com – Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menangani 50 perkara yang 8 diantaranya masih dalam proses penyidikan.
Ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi BB saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Yeni menjelaskan, dalam memperingati HAKORDIA 2025, berbagai kegiatan sudah mereka laksanakan. Mulai dari turun ke jalan, kuliah umum dan berbagai kegiatan lainnya.
Pada momen peringatan HAKORDIA 2025, mereka juga menyampaikan capaian kinerja penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian 8 Perkara yang berstatus Penyidikan. Serta 42 Perkara yang berstatus Penututan.
Mulai dari Perkara Pertambangan dengan Kerugian Negara sebesar Rp 500 miliar, Mega Mall dengan kerugian Negara yang mencapai Rp 194 miliar lebih dan Perjalanan Dinas DPRD Provinsi dengan Kerugian Negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Selanjutnya perkara PT. POS dengan Kerugian Negara sebesar Rp 3,025 miliar, Perkara PDAM dengan kerugian Negara lebih dari Rp 5 miliar dan Perkara Pembangunan Labkesda yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih.
Lalu ada perkara dugaan Korpusi Korporasi PT. Rizki Pabitei Putra dengan Kerugian Negara mencapai Rp 4,938 miliar dan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasar Panorama dengan Kerugian Negara yang mencapai Rp 12 miliar lebih.
‘’Dari berbagai perkara dugaan Tinda Pidana Korupsi tersebut, kerugian Negara yang ditimbulkan hampir mencapai Satu Triliun Rupiah. Dari jumlah tersebut, kita sudah menyelamatkan atau memulihkan kerugian Negara melalui denda dan uang pengganti mencapai Satu koma Enam miliar lebih,’’ imbuh Yeni.(OIL)



