BencoolenTimes.com – Proses hukum dugaan korupsi penghasilan Direktur PDAM Tirta Dharma (sekarang Perumda Air Minum Bukit Kaba) 2018/2019 terus berlanjut. Dimana diketahui, OR selaku Direktur PDAM yang menjabat saat itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2021 lalu.
Meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan sejak akhir tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini Berkas Perkara (BP) tersangka OR belum juga dinyatakan lengkap atau P21. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut lebih kurang Rp 400 juta.
Kasus ini sendiri muncul, lantaran jumlah penghasilan Direktur PDAM yang tanpa SK Bupati, diduga ditetapkan sendiri oleh OR.
Namun, informasi terbaru dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), perjalanan kasus ini mulai menunjukkan perkembangan terbaru. Karena, meskipun berkas tersangka OR belum dinyatakan lengkap, namun bakal ada penambahan satu orang tersangka yakni karyawan di lingkungan PDAM. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres RL Iptu Dhenyfita M, S.Tr.K kepada BencoolenTimes.com, Selasa (20/6) siang.
Disebutkan bahwa, kasus tersebut dinyatakan P18, karena ada perkembangan terbaru dan akan ada penambahan tersangka.
“Terbaru P18 dan sedang dilakukan pengembangan. Karena ada potensi penambahan tersangka baru sebanyak satu orang dari pegawai dilingkungan PDAM,’’ ungkap Dhenyfita.
Sementara itu, untuk diketahui kasus ini bergulir sudah sejak beberapa tahun belakangan. Kasus dugaan korupsi ini sendiri terkait penghasilan Direktur yang diduga tanpa SK Bupati tahun 2018/2019 lalu.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa penghasilan Direktur PDAM sejak 2018 lalu mencapai Rp 15,062 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 2,5 juta dan tunjangan represtasi atau penghargaan yang besarannya 75 persen dari total penghasilan dalam satu tahun, atau total keseluruhan penghasilan Direktur PDAM mencapai lebih kurang diangka Rp 30,7 juta setiap bulan.
Pembayaran gaji tersebut perhitungannya berdasarkan intruksi mendagri tahun 1999 maupun dalam Perda Nomor 06 tahun 2005 menyebutkan salah satunya, penghasilan atau gaji dan tunjangan 2,5 X penghasilan karyawan tertinggi.
Dalam aturan juga disebutkan bahwa penetapan Gaji Direksi atau Direktur Ditetapkan melalui SK Bupati setelah dilakukan pertimbangan oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sehingga hal inilah yang diduga membuat Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres RL melakukan upaya proses hukum karena diduga direktur PDAM menetapkan penghasilannya tanpa SK Bupati.(OIL)