BencoolenTimes.com, – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler usul dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) dimasukkan poin tentang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terlebih dahulu.
“Bakal calon legislatif mesti diberikan Bimtek bimbingan, diuji seperti pegawai negeri ada pin 1, pin 2 dan pin 3. Jadi, setelah diuji, dia akan diberikan sertifikasi,” kata bang Dempo ini, Rabu (21/6/2023).
Melalui bimtek tersebut, seorang Bacaleg akan bisa berbicara, menulis, dan mengerti soal anggaran. Menurutnya, Hal-hal tersebut harus menjadi dasar untuk mencalonkan diri sebagai DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
“Jadi, calon DPR itu harus memahami itu dulu supaya dia bisa bekerja untuk rakyat secara maksimal,” tutur Dempo.
Memang negara Indonesia menganut sistem Demokrasi, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat duduk di parlemen. Akan tetapi semua harus memiliki batasan agar demokrasi di Indonesia semakin bagus dan mapan.
“Memang ini pasar bebas, semua orang boleh mencalon, tetapi harus ada koridor dan aturan hukum yang mesti kita mainkan,” tukasnya. (JRS)