BencoolenTimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen berharap, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan serta disahkan menjadi Perda nantinya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dimana Raperda yang menjadi Perda ini memang untuk menindaklajuti aspirasi masyarakat dan setelah disahkan bisa berjalan efektif.
‘’Harapannya itu, ketika Raperda sudah ditetapkan menjadi Oerda, memang merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Agar saat diaplikasikan atau diterapkan, perda tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat yang muaranya untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong khususnya,’’ terang Politisi PAN Kabupaten Lebong ini.
Dilanjutkan Carles, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Diketahui Fungsi Legislasi sendiri salah satunya terkait penyusunan dan pembahasan Raperda hingga pengesahannya menjadi sebuah Perda, bersama lembaga eksekutif.
‘’Aplikasinya yaitu Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang menjadi instrument perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” imbuh Carles.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (21/6) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakoor) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rakoor dilaksanakan Bapemperda di ruang rapat intern DPRD Lebong yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lebong Rama Chandra.
Rakoor dihadiri anggota Bapemperda DPRD Lebong lainnya dan utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut. Serta dihadiri juga Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Firdaus dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Lebong, Mindri Yaserhan beserta jajarannya.
“Harapan kita hasil rapat ini bisa menjadi salah satu tolak ukur lembaga legislatif dalam mengambil keputusan,’’ ucap Rama Candra.
Diungkapkan Rama Candra, Raperda yang masuk ke dewan sebanyak 3 raperda dan yang dibahas hanya 2 raperda.
‘’Raperda yang kita bahas ada 2, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jadi dari 3 yang masuk, memang hanya 2 raperda yang kita bahas,’’ ungkap Rama Candra.
Dilanjutkan Rama Candra, untuk Raperda penyertaan modal perumda perberasan, jika nanti disetujui untuk disahkan menjadi Perda, tidak berpotensi mengganggu pemilik usaha huller atau penggilingan padi di Kabupaten Lebong. Sehingga harus benar-benar di bahas secara mendalam ditingkat Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong bersama lembaga eksekutif.
‘’Selagi tidak berpotensi berdampak pada keberadaan usaha huller yang sudah ada saat ini, kami akan dukung. Apalagi kehadiran Perumda Perberasan saat ini, dalam rangka membantu petani untuk menjaga stabilitas harga padi maupun beras. Jadi diharapkan juga, pemilik Huller bisa diajak kerjasama,’’ lanjut Rama Candra.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan ini bisa semakin meningkatkan optimalisasi seluruh aset Pemkab Lebong. Terutama dalam pencatatan dan ke absahan kepemilikan aset, sehingga seluruhnya tercatat maupun terkelola dengan optimal diseluruh OPD.
“Ya, harapan kita kedepan seluruh aset tercatat dengan baik dan terkelola dengan optimal,’’ demikian Rama Candra. (OIL)