BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Kantor KPU Lebong, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil rapat pleno ditetapkan, dari 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong, ada sebanyak 81.682 masyarakat yang masuk DPT Pemilu 2024. Jumlah DPT terbanyak berada di Kecamatan Lebong Utara dengan jumlah 12.347 pemilih. Sedangkan, jumlah pemilih paling sedikit adalah Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 3.629 pemilih.
Komisioner KPU Lebong Divisi Data dan Informasi, Yayan Herdian, S.IP berharap, penetapan DPT sudah tepat, sehingga tidak ada lagi perbaikan penetapan kedua maupun ketiga seperti Pemilu sebelumnya.
“Jika dalam perjalanan ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk DPT, maka akan diakomodir pada Daftar Pemilih Tambahan (BPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Yayan.
Yayan menyatakan, hasil rekapulasi dan penetapan DPT akan disampaikan pada tingkat Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan pada pleno tingkat provinsi.
Dijelaskan Yayan, sebanyak 81.682 jiwa masyarakat Lebong yang masuk dalam DPT tersebut tersebar pada 346 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong. Rinciannya terdiri dari 41.529 pemilih laki-laki dan 40.153 pemilih perempuan.
Adapun jumlah DPT setiap kecamatan yang sudah ditetapkan yaitu, Kecamatan Lebong Utara 12.347 pemilih, Lebong Atas 4.385 pemilih, Lebong Tengah 8.528 pemilih, Lebong Selatan 11.590 pemilih, Rimbo Pengadang 3.629 pemilih, Topos 5.027, Bingin Kuning 8.194 pemilih. Selanjutnya Kecamatan Lebong Sakti 7.131 pemilih, Tubei 5.662 pemilih, Amen 6.543 pemilih, Uram Jaya 4.343 pemilih dan Kecamatan Pinang Belapis 4.303 pemilih.
“Pada 3 hingga 5 Juni lalu, PPK sudah pleno menetapkan DPSHP akhir. Hasilnya setelah ada perbaikan disampaikan dalam pleno tingkat kabupaten dan akhirnya ditetapkan menjadi DPT,” demikian Yayan. (AJE)



