-0.6 C
New York
Friday, February 14, 2025

Buy now

spot_img

Tidak Harus Nunggu Penetapan Calon, ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Disebut Melanggar

BencoolenTimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terus gencar melakukan pengawasan di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sudah dimulai. Termasuk pengawasan masif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu tak tercecuali di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Diketahui, dalam pengawasannya Bawaslu sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran atau tidak netralnya ASN di Pilkada 2020 dan terkait dugaan tidak netral ASN ini sendiri Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima orang ASN Pemprov Bengkulu diantaranya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Jaduliwan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Riki Gunawan, Sekretaris Kominfo Provinsi Bengkulu Sri Hartika dan Kabid Hubungan Media Kominfotik Provinsi Bengkulu Jhon Jasrah.

Mereka diperiksa karena diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada karena diduga mendukung salah satu bakal calon yang diketahui akan maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar saat diwawancarai, Jumat (10/7/2020) mengatakan, kewenangan Bawaslu adalah melakukan kewenangan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 yang mengatur etika perilaku ASN/PNS. Ketika ada ASN melakukan pelanggaran Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memproses.

“Hanya kewenangan kita, apabila ada pelanggaran di Undang Undang lainnya setelah kita proses akan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata

Fatimah Siregar menegaskan, ASN dapat bisa disebut pelanggaran tidak harus menunggu penetapan calon maka dari itu mulai dari masuk tahapan pemilihan Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas dan istansi agar seluruh ASN tetap netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik atau terlibat politik praktis.

“Pertanyaan saya, apakah pada masa tidak pemilihan misalnya, ada gak partai politik kan ada, nah ketika partai politik mengadakan kegiatan mengundang ASN dan ternyata ASN datang dan misalnya menyatakan saya mendukung partai ini, itu juga melanggar,” jelas Fatimah Siregar.

Jadi sambung Fatimah, walaupun tidak ada pasangan calon, tidak masa kepemiluan atau pemilihan itu juga pelanggaran terhadap Undang Undang ASN. Sementara soal pidananya memag ada tapi nanti lebih jauh kepada Undang Undang pemilihan pasal 71 yang mengatur, pejabat negara, pejabat ASN maupun pejabat daerah, itu dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pidananya ini menunggu pasangan calon, inikan belum ada ditetapkan pasangan calon. Jika nanti ada pelanggaran saat sudah penetapan calon akan ada dugaan pidananya,” terang Fatimah Siregar.

Fatimah Siregar mengingatkan agar ASN tetap netral dalam Pilkada meskipun mempuyai hak pilih. ASN harus menjaga etika sikap dan etika perilaku, baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari- hari. (Dev)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!