21.5 C
New York
Sunday, September 21, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Petani Gugat PT. PGE Hulu Lais

BencoolenTimes.com – Tiga petani asal Kabupaten Lebong, David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Para petani tersebut memasukan gugatan bersama Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong, yaitu Akar Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M. Emir Adnan, SH.

Gugatan yang dimasukan, yaitu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Pertamina Gheotermal Energy (PT.PGE) terkait peristiwa lingkungan banjir bandang dan longsor pada 8 Februari 2018 lalu di Kabupaten Lebong yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi penggugat.

Berikut tuntutan  terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yakni :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

‘’Gugatan PMH terhadap PT.PGE tersebut juga diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT.PGE dalam peristiwa banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan para penggugat (Petani) akibat perbuatan PT.PGE baik sengaja ataupun kelalalainnya. Dengan gugatan ini, para penggugat berharap bisa mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugianyang tedlah mereka derita diduga akibat perbuatan pihak PT. PGE tersebut,’’ terang pengacara penggugat, M. Emir Adnan, SH.

Dijelaskan Emir, para penggugat menjadi korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Namun hingga saat ini atau hampir 6 tahun, mereka belum juga mendapatkan keadilan dan hak-hak ganti ruginya. Sehingga diharapkan, dengan adanya gugatan tersebut, keadilan dan hak-hak para penggugat bisa diwujudkan.

‘’kita yakin, perbuatan yang dilakukan PT. PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan,’’ jelas Emir.

Selain itu, Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi tidak langsung oleh PT.PGE, yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak disekitar aktivitas PT. PGE.

‘’Upaya Pemanfaatan Panas Bumi tidak langsung oleh PT.PGE secara nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup. Mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya,” terang Erwin Basrin selaku Direktur Akar Global Initiative.

Belum lagi, lanjut Erwin, adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut. Tentunya, ini berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. ‘’Jadi sudah tergambar, bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan,’’ lanjut Erwin.

Sementara itu, Ricki Pratama Putra, SH,CPM,CPS atas nama Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi para Petani. ‘’ Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini. Sehingga semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para Petani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,’’ tegas Ricki.

Ditambahkan Ricki, pihaknya meminta doa serta dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan untuk mengawal persoalan ini. ‘’Karena perjuangan ini diharapkan dapat juga menjadi preseden (contoh) dan pantikan bagi seluruh Petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang kedepannya,’’ imbuh Ricki.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!