25 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Tim Helmi-Mian Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu RI ke DKPP

BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Calon Wakil Gubernur Mian terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan register perkara nomor: 495/03-12/SET-02/IX/2024 tertanggal 12 September tahun 2024.

Tim Hukum Helmi-Mian yakni Agustam Rahman menjelaskan, pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini terkait tidak dipatuhinya Putusan MK yaitu putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU- XVIII/2020 dan No: 2/PUU-XXI/2023 oleh KPU dan Bawaslu RI.

‘’Hal itu merupakan kejahatan Pemilu dan sanksinya dapat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena mempermainkan konstitusi yang wajib kita junjung tinggi,’’ sampai Agustam.

Dugaan pelanggaran kode etik berat, tambah Agustam, yang dilanggar KPU dan Bawaslu yaitu melanggar prinsip kejujuran, tidak professional, melanggar asas kepastian hukum, tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak menghargai putusan Lembaga negara dan melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU/Bawaslu

‘’Sebagaimana diatur pada pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 15 dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,’’ imbuh Agustam.(BAY)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!